PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS
DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang : a. bahwa
dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar
Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i. penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian;
j. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card);
dan
l. denda pelanggaran lalu lintas.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah sebesar pidana denda berdasarkan putusan
pengadilan.
Pasal 2
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai
tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
Pasal 3
Seluruh
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4427) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA ,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2010 NOMOR 70
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Dalam
rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan
nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia
dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas.
Pasal 2
Cukup
jelas.
Pasal 3
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup
jelas.
Pasal 5
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5133
LAMPIRAN
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 50 TAHUN 2010
TANGGAL : 25 MEI 2010
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
I.
|
Penerbitan
A. Penerbitan SIM A
1. Baru
2. Perpanjangan
B. Penerbitan SIM B I
1. Baru
2. Perpanjangan
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru
2. Perpanjangan
D. Penerbitan SIM C
1. Baru
2. Perpanjangan
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru
2. Perpanjangan
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru
2. Perpanjangan
|
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
|
Rp. 120.000,00
Rp. 80.000,00
Rp. 120.000,00
Rp. 80.000,00
Rp. 120.000,00
Rp. 80.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 75.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 30.000,00
Rp. 250.000,00
Rp. 225.000,00
|
II
|
Pelayanan ujian keterampilan menge-mudi
melalui simulator
|
Per Ujian
|
Rp. 50.000,00
|
III
|
Penerbitan
Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau
angkutan umum
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
C. Pengesahan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
|
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Pengesahan/ Tahun
|
Rp. 50.000,00
Rp. 75.000,00
Rp. 0,00
|
IV.
|
Penerbitan
|
Per
Penerbitan/Per Kendaraan
|
Rp. 25.000,00
|
V.
|
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
|
Per Pasang
Per Pasang
|
Rp. 30.000,00
Rp. 50.000,00
|
VI.
|
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 / roda 3
1. Baru
2. Ganti Kepemilikan
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru
2. Ganti Kepemilikan
|
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
Per
Penerbitan
|
Rp. 80.000,00
Rp. 80.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 100.000,00
|
VII
|
Penerbitan
|
Per
Penerbitan
|
Rp. 75.000,00
|
VIII
|
Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan
Peledak
A. Senjata Api Non Organik TNI/POLRI
1. Izin Penggunaan untuk Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, ang-gota Kepolisian Negara Republik
2. Untuk kelengkapan tugas Polisi Khusus/
Satuan Pengamanan
a. Buku Pas (Izin Pemilikan) Senjata Api
1) Buku Pas Baru
2) Buku Pas Pembaruan
b. Izin Penggunaan
3. Untuk Olah Raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru
2) Buku Pas Pembaruan
b. Izin Penggunaan untuk Olah Raga
1) Tembak
Reaksi
2) Target
3) Berburu
4. Untuk
Koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru
2) Buku Pas Pembaruan
b. Izin Menyimpan
5. Untuk Bela Diri
a. Buku Pas
1) Buku
Pas Baru
2) Buku
Pas Pembaruan
b. Izin Penggunaan
B. Peralatan
Keamanan yang digolong-kan Senjata Api
1. Senjata
Peluru Karet
a. Buku Pas
b. Izin Penggunaan
2. Senjata Peluru Pallet
a. Buku Pas
b. Izin Penggunaan
3. Senjata Peluru Gas
a. Buku
Pas
b. Izin
Penggunaan
4. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas
5. Izin
Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik
C. Bahan
Peledak komersial
1. Izin
Impor
2. Izin
Ekspor
3. Izin
Re-ekspor
4. Izin
Gudang
5. Izin
Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan
6. Izin
Pembelian dan Penggunaan
7. Izin
Produksi
8. Izin
Pemusnahan
D. Kembang Api
1. Izin Impor
2. Izin Ekspor
3. Izin Re-ekspor
4. Izin Gudang
5. Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan
6. Izin Pembelian dan Penggunaan
7. Izin Produksi
8. Izin Pemusnahan
|
Per Kartu
Per Buku
Per Buku
Per Kartu
Per Buku
Per Buku
Per
Per
Per
Per Buku
Per Buku
Per
Per Buku
Per Buku
Per Kartu
Per Buku
Per Kartu
Per Buku
Per Kartu
Per Buku
Per Kartu
Per Kartu
Per Kartu
Per
Per
Per
Per
Per
Per
Per
Per
Per
Per
Per
Per
Per
Per
Per
Per
|
Rp. 0,00
Rp. 150.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 225.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 225.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 75.000,00
Rp. 50.000,00
Rp.
50.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
Rp. 500.000,00
|
IX.
|
Penerbitan
Kepolisian
|
Per
Penerbitan
|
Rp. 10.000,00
|
X.
|
Penerbitan
A. Pemegang Kartu Izin
Tinggal Tetap
B. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
|
Per Kartu
Per Kartu
|
Rp. 200.000,00
Rp. 100.000,00
|
XI.
|
Penerbitan Kartu Sidik Jari (
Automatic Fingerprint Identification
System Card/Inafis Card)
|
Per Kartu
|
Rp. 35.000,00
|